Kementerian PKP Bakal Buka Layanan Aduan Pengembang Rumah Subsidi Nakal

13 Februari 2025 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi perumahan Vila Kencana Cikarang, salah satu program rumah murah untuk masyarakat, Jawa Barat, Rabu (8/5). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi perumahan Vila Kencana Cikarang, salah satu program rumah murah untuk masyarakat, Jawa Barat, Rabu (8/5). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membuka layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan pengembang perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi yang membangun rumah tidak sesuai kriteria.
ADVERTISEMENT
“Ada (layanan pengaduan masyarakat) dalam waktu dekat lah dalam, minggu depan mau luncurkan,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP di Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Nantinya layanan pengaduan yang ada akan menggunakan sistem nomor telepon sehingga masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut secara langsung.
“Supaya bisa memudahkan masyarakat (pakai nomor telepon). Namanya pengaduan itu harus disertai data dan fakta, jangan sampai pengaduan itu bersifat fitnah,” lanjut Heri.
Sejumlah anak bermain di depan rumah yang kondisinya tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Heri menjelaskan saat ini Kementerian PKP masih melakukan persiapan layanan sebelum diluncurkan. Terkait keberadaan pengembang yang membangun rumah FLPP tidak sesuai kriteria, Kementerian PKP juga akan terus melakukan peninjauan terhadap pengembang rumah FLPP di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak akan tutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu juga kalau merasa rumah bersubsidi yang dihuni tidak layak. Apa jadinya kalau itu bertahun-tahun tinggal di tempat itu dengan rasa tidak nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Heri menemukan 14 pengembang rumah FLPP di Jabodetabek yang membangun rumah yang tidak layak huni dan tidak layak fungsi.
Nantinya para pengembang tersebut akan diwajibkan untuk memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya.
Ke depan, Kementerian PKP juga akan memperluas kriteria pengembang rumah FLPP agar rumah dibangun secara layak huni, layak fungsi dan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).