Kementerian PKP Bakal Laporkan 14 Pengembang FLPP Diduga Nakal ke BPK

13 Februari 2025 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang melintas di dekat rumah yang kondisinya tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang melintas di dekat rumah yang kondisinya tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan melaporkan 14 pengembang Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengatakan pihaknya akan bersurat ke BPK agar 14 pengembang tersebut diaudit. Menurut Heri, 14 pengembang tersebut akan dilaporkan karena membangun rumah yang tidak layak huni dan tidak layak fungsi.
“Umpamanya tanahnya masih banyak kita temukan tidak dipadatkan secara benar, bikin keramik pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air enggak sempurna jadi banjir menggenang. Juga kualitas struktur bangunan,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Lebih lanjut, Heri menjelaskan temuan tersebut didapatkan saat melakukan inspeksi di beberapa perumahan FLPP. Terkait hal ini, 14 pengembang yang dimaksud berasal dari daerah Jabodetabek.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman di Kantor Kementerian PKP, Jakaeta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Ke depan Heri juga tidak menutup kemungkinan ada tambahan temuan pengembang yang tidak membangun rumah FLPP secara layak. Dia juga akan melakukan pengecekan terhadap pengembang rumah FLPP di seluruh Indonesia
ADVERTISEMENT
“Rata-rata (per pengembang) sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit, enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya,” lanjutnya.
Nantinya para pengembang tersebut juga akan diwajibkan untuk memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya.
Ke depan, Kementerian PKP juga akan memperluas kriteria pengembang rumah FLPP agar rumah dibangun secara layak huni, layak fungsi dan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, Saya (Kementerian PKP) lagi membuat sarana pengaduan (masyarakat) terkait masalah perumahan ini," katanya.