Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Kementerian PKP Bikin Layanan Pengaduan Konsumen Perumahan, Begini Cara Lapornya
26 Maret 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) meluncurkan layanan pengaduan konsumen properti. Layanan ini dinamakan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan nantinya masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan di sektor perumahan. Layanan BENAR-PKP tak hanya berfungsi sebagai layanan pengaduan.
“Di dalamnya ada edukasi, jadi selain pengaduan kami juga memberikan edukasi kepada konsumen nasional terkait peraturan perumahan, hak dan kewajiban konsumen. Kami menggunakan WhatsApp centang biru,” kata Fitrah dalam peluncuran BENAR-PKP di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan pada Rabu (26/3).
Selain itu, layanan ini menurut Fitrah juga dapat digunakan untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PKP yang berperilaku melenceng.
“Kami siapkan kanalnya yang nanti akan masuk ke website Inspektorat Jenderal Kementerian PKP,” ujar Fitrah.
Dalam paparannya, sebanyak 55,1 persen permasalahan yang diadukan masyarakat di sektor perumahan memiliki keterkaitan dengan hak, perizinan, dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat 22 persen permasalahan terkait pengelolaan pasca penghunian, kualitas struktur bangunan, ketersediaan dan kelayakan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum), dan sengketa antar pihak.
Cara Lapor di BENAR-PKP
Untuk membuat laporan, masyarakat hanya perlu masuk ke layanan kanal WhatsApp BENAR-PKP di 0812-88888-911. Nantinya masyarakat dapat melengkapi data pendukung seperti NIK, foto KTP, email, lokasi pengaduan, tanggal pengaduan, wilayah provinsi, bukti foto serta lampiran PDF.
Setelah itu aduan masyarakat akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang akan melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait. Dalam hal ini, Tim Satgas Pengaduan Perumahan terdiri dari unsur internal Kementerian PKP, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.
ADVERTISEMENT