Kumparan Logo

Kementerian PKP-Kejagung Bongkar 15 Kasus Korupsi Properti, Ada Peran Pengembang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Jaksa Agung ST Burhanuddin hadiri konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Jaksa Agung ST Burhanuddin hadiri konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Kementerian PKP dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penanganan terhadap 15 kasus korupsi sampai tindak pidana di sektor properti, beberapa di antaranya melibatkan pengembang nakal. Untuk itu, Kementerian PKP dan Kejagung juga sudah menandatangani MoU atau kesepakatan terkait pertukaran data sampai pencegahan tindak pidana korupsi.

Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan ditanganinya kasus tersebut juga bisa berjalan berkat adanya unsur dari Kejagung yang berada di level Eselon I Kementerian PKP. Jajaran tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman.

“Personalia (dari Kejagung) yang ditugaskan di tempat kami adalah personalia yang berkualitas, berintegritas dan bermanfaat untuk bagaimana melakukan penegakan hukum dan juga proses-proses bagaimana tata kelola lebih baik dan lebih benar di kementerian kami. Itu dibuktikan dengan ada beberapa total sekitar 15 case yang ada di kementerian kami,” kata Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).

Lebih lanjut, Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman menjelaskan 15 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus korupsi di beberapa daerah yang melibatkan beberapa Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta 10 kasus tindak pidana umum yang melibatkan pengembang nakal.

Menteri PKP Maruarar Sirait di Lobby Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Untuk 5 kasus korupsi, Heri juga menuturkan salah satu kasus yakni kasus rumah khusus yang mangkrak di Ambon, Maluku yang sudah putus vonis.

“Itu rumah khusus juga, mangkrak. Dia melaporkan seakan-akan 100 persen selesai, ternyata enggak. Dulu, Kasatker yang lama (di) balai (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman),” ujar Heri.

Adapun 4 kasus lainnya adalah kasus BSPS di Sumenep, Madura, Jawa Timur, kasus perjalanan dinas fiktif oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Sulawesi Selatan, kasus gratifikasi di Sumatera Utara dan kasus perumahan khusus eks pejuang Timor-Timor di Kupang, NTT.

“Itu semuanya (4 kasus) masih berproses,” kata Heri.

Sementara untuk kasus tindak pidana yang melibatkan pengembang nakal, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah menuturkan salah satu kasus sudah putus vonis, 4 kasus sudah menetapkan pengembang sebagai tersangka dan sisanya masih dalam proses.

Terkait pengembang nakal, Aziz juga menjelaskan beberapa tindak pidana yang dilakukan cukup beragam.

“Jadi ada yang menggelapkan uang pelunasan dari konsumen debitur, ada juga yang menggelapkan sertifikatnya, ada juga yang spek rumahnya tidak sesuai yang diperjanjikan, jadi speknya pas ditempati tidak layak,” ujar Aziz.

Ia juga menuturkan berbagai kasus tersebut terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

Terkait MoU Kementerian PKP bersama Kejagung, terdapat 7 poin penting untuk kerja sama yakni pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan dalam rangka penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset serta pencegahan tindak pidana korupsi.