Kementerian PU Bakal Bangun 12.000 Titik Irigasi pada 2026
·waktu baca 2 menit

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, bakal membangun irigasi hingga 12.000 titik pada tahun 2026. Proyek ini termasuk dalam sektor sumber daya air (SDA) yang mendapatkan alokasi anggaran Rp 34,74 triliun.
Dody mengatakan, Kementerian PU mengembangkan infrastruktur berbasis komunitas, mencakup pemanfaatan air irigasi, penyediaan air minum, sanitasi, dan pengelolaan sampah.
"Pada 2026, karena ketahanan paling kuat ketika berakar di masyarakat, kami berencana membangun 12.000 titik irigasi," ungkapnya saat Indonesia International Sustainability Forum 2025, Jumat (10/10).
Selain itu, Kementerian PU juga akan mengembangkan 600 proyek sosial-ekonomi, 700 proyek air minum, dan 80 fasilitas pengelolaan sampah, serta berbagai program lainnya pada tahun depan.
Dalam bahan paparannya, Dody mengalokasikan total Rp 118,5 triliun untuk pembangunan proyek tahun 2026. Untuk sektor SDA dialokasikan Rp 34,74 triliun. Pembangunan sistem irigasi akan mencakup 15.851 hektare dan rehabilitasi seluas 197.430 hektare.
Kemudian sektor lainnya yakni pembangunan jalan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 45,62 triliun, sektor pemukiman Rp 12,03 triliun, dan infrastruktur strategis mencapai Rp 24,11 triliun.
Dody mengatakan, pemerintah juga akan mengedepankan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurutnya, pembiayaan dari pemerintah tidak cukup menanggung beban pembangunan.
"Proyek yang didanai melalui PPP (KPBU) mencakup pembangunan sejumlah bendungan, jalan tol, dan satu proyek percontohan fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, Jawa Barat, dan Balikpapan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan irigasi di 14 provinsi.
Dalam Inpres tersebut terdapat 14 provinsi yang pembangunan irigasinya akan dipercepat yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua selatan.
“Melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi,” tulis beleid tersebut.
Inpres ini nantinya akan diimplementasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Perihal anggaran, nantinya percepatan pembangunan irigasi di 14 provinsi tersebut akan bersumber dari anggaran negara. Inpres ini berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2025.
