Kementerian PUPR Akan Wajibkan Infrastruktur RI Tahan Gempa

26 Februari 2018 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengerjaan infrastruktur elevated dimoratorium (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengerjaan infrastruktur elevated dimoratorium (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok peraturan yang mewajibkan bangunan infrastruktur pemerintah supaya tahan gempa dan tak terpengaruh iklim.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Bobby Prabowo, nantinya beleid tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR. Adapun pembahasan rancangan aturan itu dimulai awal tahun ini.
“Sudah keluar izin prakarsa (Rapermen PUPR soal infrastruktur tahan gempa dan tak terpengaruh iklim) dari Menteri PUPR. Target (selesai) kalau bisa secepatnya,” ucapnya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (26/2).
Bobby pun menjelaskan, rancangan Permen PUPR yang tengah dibahas itu akan mengatur mengenai kualitas material, hingga tata cata pengerjaan. Dengan begitu, risiko infrastruktur pemerintah terdampak bencana maupun perubahan iklim diharapkan akan berkurang.
Seismograf, alat ukur gempa bumi. (Foto: Thinkstock/Petrovich9)
zoom-in-whitePerbesar
Seismograf, alat ukur gempa bumi. (Foto: Thinkstock/Petrovich9)
“Kalau risiko bencana berkurang, itu sama artinya juga potensi kerugian yang ditimbulkan seperti kerusakan aset infrastruktur dan korban jiwa dapat berkurang,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, Rapermen tersebut nantinya akan dijadikan pedoman bagi kontraktor, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur. Sebab saat ini pedoman yang digunakan masing-masing pihak cenderung tak seragam.
“Maka dari itu, nanti isi Permen itu akan dituangkan dalam rencana pembembangan infrastruktur antarsektor, antartingkat pemerintah. Akhirnya standar yang diterapkan bisa seragam,” jelas Bobby.