Kementerian PUPR Anggarkan Rp 270 M untuk Penanganan Lumpur Lapindo di 2023

1 September 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian PUPR menganggarkan Rp 270 miliar untuk menindaklanjuti persoalan lumpur lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pengaliran lumpur ke Kali Porong dengan volume 22 juta meter kubik.
"Pagu anggaran Rp 270 miliar digunakan untuk pengaliran lumpur ke kali porong dengan volume 22 juta meter kubik dan memperkuat tanggul penahan lumpur sepanjang 1 km," kata Jarot pada RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis (1/9).
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, penanganan pegaliran lumpur lapindo ini dilakukan dengan menggunakan kapal keruk melalui jaringan pipa.
Pengaliran ke kali porong ini dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen padatan dan 80 persen air. Jarak pengaliran ke kali porong kurang lebih sejauh 1.918 meter dengan kapasitas pengaliran kapal keruk sebanyak 5 unit.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dilakukan pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul, dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan peralatan pompa sebanyak 6 unit.

Utang Rp 1,5 T Keluarga Bakrie di Balik Lumpur Lapindo

Pada April lalu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan pihaknya memastikan akan terus menagih utang Lapindo, bisnis milik keluarga Bakrie. Perusahaan Bakrie memiliki utang dana talangan penanggulangan kasus lumpur Sidoarjo senilai lebih dari Rp 1,5 triliun yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
"Prosesnya masih jalan seperti yang terakhir kita juga masih menunggu dari kawan kawan di kejaksaan agung," kata Rionald.
Sebelumnya, Pada 18 Januari 2022, DJKN masih menunggu itikad baik dari Lapindo untuk membayar utang beserta bunganya.
ADVERTISEMENT
"Ada hasil BPK, saya lupa angkanya, yang pasti awalnya pemerintah waktu tahun 2014-2015 sekitar Rp 300 miliar, sudah jatuh tempo. Berikut bunga dan denda, harusnya sekarang sudah di atas Rp 1,5 triliun," lanjutnya.