Kementerian PUPR Bicara Ganti Rugi Lahan yang Bikin Warga Blokade Tol Jatikarya

8 Februari 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian di Kementerian PUPR, Rabu (8/2/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian di Kementerian PUPR, Rabu (8/2/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR angkat suara mengenai warga yang memblokade akses Tol Jatikarya di Bekasi karena mengaku belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menjelaskan memang ada lahan yang belum dibayar ganti ruginya karena masih proses sengketa.
"Jadi ada yang punya lahan diklaim orang lain. Sehingga BPN tidak berani mengeluarkan ganti rugi karena ini masuk dalam sengketa," kata Hedy di Kementerian PUPR, Rabu (8/2).
Hedy menegaskan pihaknya sudah menyelesaikan transaksi pembayaran ke pengadilan."Tugas kita sudah selesai dengan menyerahkan uang ke pengadilan," ujar Hedy.
Ahli waris tanah dan belasan warga Jatikarya melakukan penutupan Tol Jatikarya, ruas Cimanggis-Cibitung pada Rabu (8/2). Mereka beralasan ganti rugi tanah Rp 218 miliar tak kunjung dibayarkan sejak 2017.
Warga Jatikarya mulai bakar ban, di jalan tol Jatikarya, Cibubur, Rabu (8/2/2023). Foto: Rinjani Meisa/kumparan
Salah satu ahli waris bernama Gunun menjelaskan aksinya itu bukan tindakan blokade, melainkan penguasaan tanah kembali imbas dari hak mereka yang belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Gunun, Kementerian PUPR sudah menitipkan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan jumlah lebih dari Rp 218 miliar.
“Ganti rugi Rp 218 miliar sekian itu untuk keseluruhan 94 kartu keluarga, sementara buat di sini (Jatikarya) ada yang 14 kartu keluarga yang terkena akses jalan tol,” jelas Gunun.
Sebelum aksi ini dilakukan, warga sudah memberikan surat edaran, didampingi oleh pihak kepolisian melalui Polsek Jati Sampurna kalau warga akan menutup total Tol Jatikarya.
Warga telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II dengan No.815/PDT/2018 pada Desember 2019 lalu yang menyatakan tanah yang kini menjadi Tol Jatikarya merupakan milik warga Jatikarya.