Kementerian PUPR Pastikan Beton Tol Layang MBZ Sudah Penuhi Uji Laik Operasi

23 Mei 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Tol Layang MBZ bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jalan tersebut. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Layang MBZ bergelombang karena banyaknya proyek di sekeliling jalan tersebut. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian PUPR memastikan kualitas beton Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) sudah memenuhi uji laik operasi. Sebelumnya salah satu saksi kasus korupsi bernama Andi mengatakan mutu beton ini di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan PUPR Endra S. Atmawidjaja, memastikan Kementerian PUPR mengikuti seluruh prosedur teknis. Pengujian jalan layang tol juga sudah dilakukan.
Endra mengaku belum mengetahui lebih dalam terkait isu mutu beton tol MBZ di bawah standar. Pihaknya akan mempelajari temuan tersebut.
“Kalau dari kita semua prosedur teknis kita ikuti, termasuk uji beban kita lakukan. Kita perlu klarifikasi nanti, kita pelajari dulu temuan seperti itu. Saya belum pelajari,” jelasnya.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja dalam konferensi pers World Water Forum (WWF) ke-10, Kamis (23/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menolak berkomentar mengenai temuan dari saksi korupsi tol MBZ. “Saya tidak boleh komentar itu karena sedang dalam (pemeriksaan),” kata Basuki.
Di kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Hendri Taufik, memastikan infrastruktur Jalan Layang MBZ sudah aman dilalui oleh pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korlantas POLRI, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan," terang Hendri melalui keterangan resmi, Sabtu (18/5).