Kementerian PUPR Perketat Pengawasan Pembangunan Infrastruktur

21 Februari 2018 19:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Longsor di underpass bawah rel kereta Soetta (Foto: Instagram @polisi_bandara_soekarnohatta)
zoom-in-whitePerbesar
Longsor di underpass bawah rel kereta Soetta (Foto: Instagram @polisi_bandara_soekarnohatta)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan lebih memperketat pengawasan pembangunan infrastruktur, baik pembangunan jalan, jembatan, bendungan, bangunan gedung, maupun konstruksi infrastruktur. Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, kebijakan tersebut dilakukan agar kecelakaan konstruksi seperti longsor di underpass Bandara Soekarno Hatta tak terulang, sebab desain dinding underpass tidak sesuai kriteria teknis. “Kami sekarang ini memiliki Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) yang dibentuk 29 Januari 2018. Jelas lebih diperketat,” kata Syarif di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
Syarif mengungkapkan, KKK memiliki dua sub komite yakni Sub Komite Jalan dan Jembatan serta Sub Komite Sumber Daya Air. Dia mencontohkan untuk membangun terowongan, kontraktor harus menyerahkan terlebih dulu desainnya ke Sub Komite Jalan dan Jembatan. “Semisal mau membangun bendungan, desainnya harus diserahkan dulu ke Sub Komite Sumber Daya Air. Saat pelaksanaan, KKK yang bertugas mengawasi. Jadi pengawasannya saat pra pembangunan dan pembangunannya,” ujarnya. Menurut dia keberadaan KKK yang belum genap berumur satu bulan ini telah terbukti efektif. Hal itu tampak dari kejadian longsor di underpass Bandara Soekarno Hatta, di mana proses investigasi musibah tersebut hanya membutuhkan waktu dua hari. “Tanggal 5 Februari 2018 kecelakaan, 7 Februari 2018 sudah keluar rekomendasi, antara lain membongkar dan memperbaiki desain yang sudah ada,” katanya.
ADVERTISEMENT