Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian PUPR Sebut Iuran Tapera Tak Langsung Dapat Rumah
5 Juni 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, masyarakat tidak langsung mendapat rumah dengan adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ).
ADVERTISEMENT
Herry meluruskan tabungan tersebut merupakan dana yang dikumpulkan kemudian dipupuk dan diinvestasikan. Hasil investasi dari pengelolaan dana Tapera nantinya untuk mendapatkan subsidi bunga cicilan KPR yang berada di angka 5 persen.
“Dengan tabungan (Tapera) bisa beli rumah? Mohon dipahami tabungan tadi bagian dari dana yang dikumpulkan, kemudian dipupuk dan diinvestasikan,” ujar Herry dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6).
Herry mengeklaim, subsidi bunga cicilan KPR sebesar 5 persen lebih murah dibanding suku bunga KPR di perbankan sebesar 11 persen.
“Makin banyak menjadi anggota, makin cepet dana abadi makin terbentuk. Makin besar yang bisa terlayani, tapi itu pun digabung dari APBN,” kata Herry.
Dalam jangka panjang, Herry meyakini BP Tapera menjadi satu-satunya entitas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana rumah.
ADVERTISEMENT
“Sebelum BP Tapera ini, yang namanya pemungutan butuh waktu. Nah sebelum itu terbentuk, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) akan terus dilanjutkan,” kata Herry.
“Dan saat ini kami bersama Kemenkeu sedang mengkaji agar dengan dana yang sama kita bisa perluas manfaatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan penarikan iuran program Tapera akan diterapkan.
“Dalam rangka membangun trust masyarakat, belum ada rencana collection (kolektif iuran) baik ASN dan non-ASN,” tutur Heru.
Senada, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut implementasi Tapera masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“ASN ini yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menkeu. Ibu sampai saat ini belum mengeluarkan hal tersebut, karena ini adalah lembaga pengelola dana dan ini enggak bisa ujung-ujung settle. Perlu ada arahan yang perlu monitor,” kata Astera.
ADVERTISEMENT