Kementerian UMKM Bakal Memverifikasi Pelaku Usaha yang Ingin Kelola Tambang

20 Februari 2025 19:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris Independen PT Len Industri Helvi Yuni Moraza menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris Independen PT Len Industri Helvi Yuni Moraza menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mengelola tambang harus mendapatkan restu Kementerian UMKM terlebih dahulu melalui proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
“Ya kami kan Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan,” kata Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) saat ini adalah Helvi Yuni Moraza di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/2).
Nantinya, proses verifikasi ini memeriksa latar belakang usaha yang ditekuni. Kementerian UMKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan pelaku usaha yang mengelola tambang secara lebih rinci. Helvi memastikan semua sektor UMKM dapat mengajukan penawaran untuk mengelola tambang.
“Semua sektor. UMKM ini semua sektor. Di mana kami meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
UMKM bisa terlibat mengelola tambang setelah Undang-Undang Minerba (UU Minerba) tentang perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara direvisi dengan mengubah skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.