Kemnaker Bakal Mulai Sosialiasi Tapera Minggu Depan

31 Mei 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) minggu depan.
ADVERTISEMENT
Adapun tabungan tersebut akan mengambil 3 persen dari gaji pekerja baik swasta maupun PNS, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.
"Mulai minggu depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengadakan sidang LKS Tripartite Nasional," kata Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
Indah menjelaskan, dalam sidang tersebut akan hadir delapan orang perwakilan konfederasi serikat pekerja besar. Kemudian delapan orang perwakilan Apindo dan Kadin, serta delapan orang perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait.
Indah mengatakan rapat nasional tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik di kabupaten atau kota dan provinsi.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Jadi serentak akan kita lakukan sosialisasi melalui LKS Tripartite Nasional. Kemudian melalui dewan pengupahan nasional dan daerah yang akan ada di seluruh kabupaten atau kota. Dan secara masif kita lakukan di program kita seluruh Indonesia," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.