Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Adapun tabungan tersebut akan mengambil 3 persen dari gaji pekerja baik swasta maupun PNS, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.
"Mulai minggu depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengadakan sidang LKS Tripartite Nasional," kata Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
Indah menjelaskan, dalam sidang tersebut akan hadir delapan orang perwakilan konfederasi serikat pekerja besar. Kemudian delapan orang perwakilan Apindo dan Kadin, serta delapan orang perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait.
Indah mengatakan rapat nasional tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik di kabupaten atau kota dan provinsi.
"Jadi serentak akan kita lakukan sosialisasi melalui LKS Tripartite Nasional. Kemudian melalui dewan pengupahan nasional dan daerah yang akan ada di seluruh kabupaten atau kota. Dan secara masif kita lakukan di program kita seluruh Indonesia," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.