Kemnaker Bantah Waktu Libur 1 Hari di Perppu Ciptaker: Tergantung Waktu Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait ketentuan waktu libur pekerja dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri membantah isu yang menyebutkan bahwa pemerintah mengurangi libur kerja dari 2 hari menjadi 1 hari. Adapun jumlah waktu istirahat tetap tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
"Tidak benar, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah kerja yang diterapkan oleh pengusaha," tegas Putri dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (6/12).
Menurutnya, Perppu No 2 tahun 2022 justru memastikan para buruh atau pekerja mempunyai waktu istirahat. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari anggota International Labour Organisation (ILO) yang memastikan bekerja maksimal 40 jam setiap minggunya.
"Yang menjadi concern pemerintah, kita sebagai anggota ILO yang mana menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja buruh adalah 40 jam dalam seminggu," kata dia.
Lebih lanjut, jelas Putri, apabila perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Sementara, jika waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.
Ia juga menuturkan untuk hari liburnya tergantung kesepakatan, baik di akhir atau awal pekan. Untuk itu, apabila ada perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari waktu yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan karena terkait risiko keselamatan kerja.
"Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," ungkapnya.
"Risiko kesehatan, risiko keselamatan bagi pekerja buruh yang bekerja di atas 40 jam per minggu dituntut karena proses produksi itu yang harus benar-benar kita jaga. Di situ lah pemerintah hadir," tambah Putri.
"Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Sedangkan di aturan yang lama yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu libur bisa sebanyak 2 hari dalam seminggu. Aturan ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b:
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis aturan tersebut.
Meski demikian, pekerja tetap bisa mendapat libur 2 hari dalam sepekan jika mengacu pada pasal 77 mengenai Waktu Kerja. Namun, itu bergantung pada jam kerjanya.
"(1) setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (2) waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 7 jam 1 hari dan 40 (empat puluh) jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," tulis beleid tersebut.
