Kemnaker: Belum Semua Gubernur Tetapkan UMP 2025
·waktu baca 1 menit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 paling lambat Rabu (11/12). Namun, belum semua gubernur mengumumkannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan gubernur yang belum menetapkan UMP tahun depan karena masih proses diskusi.
“Sebagian sudah selesai ditetapkan Gubernur. Sebagian masih diskusi di Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Indah kepada kumparan, Rabu (11/12).
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkap saat ini Kemnaker masih melakukan pemantauan terhadap penetapan UMP oleh Gubernur Provinsi masing-masing.
“Kita sedang memantau,” jelas Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau Gubernur untuk mengumumkan UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara untuk upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2024.
“Upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember tahun 2024,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
