Kemnaker Belum Terima Aduan Karyawan Gunung Agung yang Kena PHK

1 Juni 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toko Buku Gunung Agung. Foto: Wienda Parwitasari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Toko Buku Gunung Agung. Foto: Wienda Parwitasari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerima aduan korban PHK dari karyawan Toko Buku Gunung Agung. PHK massal dan sepihak karyawan dikabarkan tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan karyawan Toko Buku Gunung Agung yang terkena PHK belum melapor hingga hari Rabu (31/5). Dalam pantauannya, korban PHK tersebut masih berunding dengan manajemen perusahaan.
“(Korban PHK) Gunung Agung belum melapor sampai kemarin. Saya cuma pantau lewat dinas, katanya mereka sedang berunding dan owner manajemen akan menyelesaikan sesuai hak-hak ketenagakerjaan,” kata Indah saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Kamis (1/6).
Indah meluruskan bahwa ada komitmen antara korban PHK dan manajemen Gunung Agung untuk menyelesaikan masalah. Selama ada kesepakatan antara korban PHK dan perusahaan, maka perselisihan tidak terjadi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri di Gedung Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
“Setiap PHK terutama harus sepakat, diberitahukan tidak mendadak, kemudian sepakat. Pengusaha sanggup memenuhi semua hak pekerja sesuai peraturan dan sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama), ya sudah, tidak berani berselisih,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direksi PT GA Tiga Belas yang membawahi Toko Buku Gunung Agung menanggapi seluruh surat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, namun tidak mendapatkan tanggapan kembali dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) maupun dari mantan pekerja.
Dalam surat yang diterima direksi, disebutkan jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022.
“Oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan,” ujar Direksi PT GA Tiga Belas dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, ASPEK Indonesia membantah tuduhan dari Direksi Gunung Agung telah memberikan informasi yang menyesatkan PHK massal dan sepihak. Asosiasi buruh itu menuntut direksi untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang di-PHK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Jangan perlakukan pekerja, habis manis sepah dibuang!" tegas Mirah Sumirat.