Kemnaker Berhasil Ajak 87 Ribu Perusahaan Lapor WLKP Online

27 Desember 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyanin Rumondang. Foto: Kemenaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyanin Rumondang. Foto: Kemenaker RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui Jenderal Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan. Untuk itu, Binwasnaker & K3 mengembangkan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online).
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2021, terjadi peningkatan sebanyak lebih dari 87 ribu perusahaan yang melapor melalui sistem WLKP Online. Capaian ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker & K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program Help Desk WLKP Online.
Penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online, serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP. Sosialisasi dilakukan guna memberikan informasi mengenai keunggulan WLKP Online, yaitu mudah, aman, cepat, dan gratis.
WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemic COVID-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Binwasnaker dan K3 mengatakan selain WLKP Online yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Hal ini juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perizinan berbasis risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut dilakukan pula pengintegrasian antar sistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB. Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perizinan PJK3 di aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan & Kesehatan Kerja atau TEMAN K3.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan data WLKP ini membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah atau wilayah. Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan.
Manfaat sistem WLKP Online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem. “Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3.
Di sejumlah kesempatan, pelaporan WLKP Online dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER salah satunya aplikasi Karirhub dan e-PP/e-PKB serta layanan lainnya, untuk itu Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.
ADVERTISEMENT
Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengajak kepada para Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, maupun di seluruh wilayah Indonesia serta para stakeholder untuk tetap konsisten dalam menerapkan K3 dan bersinergi serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan Pengawasan yang responsif-berkeadilan.
Pelaporan WLKP Online diatur melalui peraturan turunan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dituliskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan. Perusahaan pun wajib melaporkan hal terkait ketenagakerjaan setiap tahunnya kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
ADVERTISEMENT
Dengan implementasi WLKP Online secara menyeluruh, diharapkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
Artikel merupakan bentuk kerja sama dengan WLKP Kemnaker.