Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemnaker Buka Posko Aduan dan Call Center, Buruh Bisa Lapor Jika Tak Dapat THR
19 April 2021 15:47 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR secara penuh dari pemilik usaha bisa melaporkannya secara langsung atau daring.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan posko ini memberikan tiga layanan. Mulai dari informasi seputar kebijakan THR 2021, ruang konsultasi, hingga pengaduaan pelaksanaannya jika ada buruh yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
"Dan ini dilakukan dengan dua cara yaitu luring atau daring. Untuk yang luring, kita sudah lihat kesiapannya di Ruang Pelayanan Terpadu Gedung B Lantai 1, Kemnaker," kata Ida dalam konferensi pers peluncuran Posko THR 2021 secara virtual, Senin (19/4).
Untuk layanan aduan secara langsung atau tatap muka, mengikuti protokol kesehatan dan menyertakan hasil tes PCR atau swab antigen. Kemnaker juga menyediakan tes tersebut secara gratis jika pengadu belum memilikinya.
Selain di Gedung Kemnaker, posko ini juga dibuka secara fisik di Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dibuka mulai pukul 08:00 hingga 15:00.
ADVERTISEMENT
Untuk layanan melalui call center, bisa dilakukan dengan nomor 1500-630. Sedangkan layanan secara online atau daring bisa mengunjungi situs https://poskothr.kemnaker.go.id/ dan https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home dengan mengajukan aduan tanpa ada batasan waktu pelayanan alias 24 jam.
"Dan layanan ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021," katanya.
Posko THR Melibatkan Serikat Buruh dan Pengusaha
Pada Posko THR 2021, Kemnaker melibatkan banyak pihak. Dari internal, pihaknya melibatkan mulai dari Sekretaris Jenderal Kemnaker, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktur Pengupahan Kemnaker, Biro Hukum, hingga Jamsostek.
Sedangkan yang berbeda dari posko tahun ini adalah Ida juga melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka selama ini pun sudah dilibatkan pemerintah masuk dalam tim kerja di Dewan Upah Nasional.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemantau ada serikat pekerja/buruh dan pengusaha. Ada petugas dari mereka, kami sangat berharap memantau Posko THR Keagamaan 2021 ini sekaligus memberi saran. Jadi, kami sangat terbuka diawasi oleh teman-teman serikat pekerja dan pengusaha," terangnya.