Kemnaker Buka Suara soal Perppu Ciptaker yang Bisa Kontrak Karyawan Berkali-kali

3 Januari 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus chair EWG G20, Anwar Sanusi. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus chair EWG G20, Anwar Sanusi. Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tengah menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satu poin yang disorot adalah soal kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa diperpanjang berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja berlaku maksimal 2 tahun. Artinya, selama 2 tahun pekerja kontrak wajib untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun dalam Perppu Ciptaker, klausul tersebut dihapus. Perppu Ciptaker justru menyebut bahwa lama kontrak akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan PKWT diatur di dalam PP 35/2021. Dalam beleid itu, PKWT ada dua macam, pertama adalah PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan.
"Untuk PKWT berdasarkan poin satu (berdasarkan jangka waktu) sudah ditentukan dalam peraturan yaitu maksimal 5 tahun," kata Anwar kepada kumparan, Selasa (3/1).
Sejumlah pekerja menyelesaikan kain pel di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
Sementara, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan, jangka waktu kontrak kerja ditentukan dari kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
ADVERTISEMENT
"Jadi intinya, PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak terus menerus adanya, terputus-putus, dibatasi waktu dan bersifat musiman," ujar Anwar.
Namun, apabila jenis pekerjaan tidak termasuk dalam kriteria yang dimaksud dalam peraturan, Anwar mengatakan perusahaan wajib mempekerjakan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), alias pegawai tetap.
"Sebaliknya bila ada pekerjaan yang tidak masuk dalam karakteristik tersebut, perusahaan tidak boleh mempekerjakan pekerjanya berdasarkan PKWT, jadi harus PKWTT," tegasnya.

Jaminan Karyawan Tetap dan Kontrak Dapat Hak yang Sama

Anwar menjelaskan, untuk memberikan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi pekerja kontrak atau PKWT, terdapat ketentuan yang mengatur bila pekerja dipekerjakan dengan PKWT pada pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap, maka PKWT tersebut harus berubah menjadi PKWTT.
Bentuk perlindungan kerja lainnya, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi dari pengusaha pada akhir kontrak kerja mereka.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan ini dibuat untuk memberikan keadilan bahwa antara PKWT dan PKWTT keduanya pada akhir masa kerjanya akan mendapatkan hak yang sama," pungkasnya.

Berikut adalah besaran kompensasi pekerja PKWT berdasarkan PP 35/2021