Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan angka tersebut merupakan jumlah aduan per Kamis (27/3) pukul 08.40.
Terkait permasalahan dalam aduan, Sunardi menjelaskan persoalan yang ada adalah belum dibayarkannya THR kepada karyawan sampai pembayaran yang tidak sesuai jumlah.
"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya tidak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," kata Sunardi dikutip dari Antara, Kamis (27/3).
Selain itu, Sunardi menjelaskan jumlah perusahaan yang diadukan dalam persoalan THR adalah 1.118 perusahaan. Berdasarkan data per Rabu (26/3), tercatat sudah ada 1.516 konsultasi yang dilakukan. Konsultasi tersebut terdiri dari 1.446 konsultasi mengenai THR dan 70 konsultasi mengenai Bantuan Hari Raya (BHR).
ADVERTISEMENT
"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," ujarnya.
Sebelumnya, Kemnaker sudah menyediakan Posko Pengaduan THR yang dapat diakses via laman poskothr.kemnaker.go.id maupun aplikasi SIAPkerja yang dapat diunduh di PlayStore.
Adapun sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Nantinya, perusahaan yang telat membayar THR bakal didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
ADVERTISEMENT