Kumparan Logo

Kemnaker Ingatkan Ada Sanksi Tutup Usaha Bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Padahal, Kemnaker mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan ada 1.491 perusahaan yang belum memberikan THR per 24 April 2023. Dari jumlah perusahaan tersebut, 2.315 karyawan telah mengajukan aduan.

Anwar menegaskan pihaknya akan menindak perusahaan perusahaan yang belum menjalankan kewajiban THR. Kemnaker juga tetap membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban THR akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi tertulis, sanksi peringatan satu/dua, hingga penutupan usaha. Anwar mengatakan keputusan pemberian sanksi tersebut akan diputuskan bersama pengawas provinsi.

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto

"Ini kan mulai dari sanksi yang ringan sekali sampai sanksi yang berat. Nanti kita koordinasikan dengan pengawas-pengawas provinsi karena memang perusahaan-perusahaan kan tepatnya ada di provinsi," kata Anwar saat dihubungi kumparan, Selasa (25/4).

Anwar menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR hingga H+7 Lebaran akan dikenakan sanksi berat, yakni rekomendasi penutupan usaha. Namun, bagi perusahaan yang menunda dan tidak memberikan THR penuh akan diberikan sanksi ringan berupa surat peringatan.

"Saksi terberat kan tidak memberikan dan tidak ada komitmen. Kalau tidak ada komitmen kan sudah jelas menyalahi aturan. Kemudian yang sanksi ringan, mungkin dikatakan diberikan tapi dalam jumlah yang tidak sesuai yang ditentukan atau tidak tepat waktunya," ujar Anwar.