Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemnaker: Korban PHK Bisa Klaim Manfaat JHT dan JKP Sekaligus
4 Maret 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Iya, JHT itu adalah hak berkaitan dengan iur pekerja dan jika pekerja ingin mengklaim untuk diambil, itu bisa diambil, dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2015, karena ini (Permenaker Nomor 2 tahun 2022) masih proses (revisi). Sementara jika pekerja terkena PHK, sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, juga bisa melakukan apply untuk mendapatkan JKP,” jelas Chairul kepada kumparan, Jumat (4/3).
Adapun manfaat yang bisa didapat pekerja dari program JKP ini adalah berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Chairul menjelaskan bahwa per 11 Februari 2022 lalu manfaat JKP ini sudah bisa diklaim oleh para pekerja.
ADVERTISEMENT
JKP sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Di pasal 11 dijelaskan kalau iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.
Iuran 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.
Sementara untuk JHT, besaran iurannya adalah 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Dan ada denda 2 persen setiap bulan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran.
ADVERTISEMENT
“Jadi itu dua hal yang berbeda tapi semuanya demi pekerja. kalau JKP tanpa iuran pekerja. Itu betul-betul dari pemerintah. Sedangkan JHT itu pekerja ada kontribusi, ada iuran,” jelas Chairul.