Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemnaker Masih Kaji Kemungkinan Penghasilan Ojol Dipotong Tapera
31 Mei 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diatur mengenai gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong 3 persen setiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja.
"Untuk ojol, saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," kata Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hiring, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk dalam Tapera," imbuhnya.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut juga mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
ADVERTISEMENT
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI/Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Lantas, apa manfaatnya ikut iuran Tapera?
Seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir. Masa kepesertaan berakhir yaitu saat pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, semua peserta yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Heru menjelaskan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.