Kemnaker: Pesangon Buruh BATA yang Kena PHK Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

13 Mei 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi toko sepatu Bata. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi toko sepatu Bata. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, pesangon buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di-PHK mulai dibayar hari ini, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Indah mengatakan, proses dialog bipartit antara pekerja dengan pihak manajemen berlangsung konstruktif dan produktif hingga mencapai kesepakatan.
"Semoga tanggal 13 Mei (hari ini) dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah kepada kumparan, Senin (13/5).
Adapun pembayaran pesangon buruh yang kena PHK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pasal 43 ayat 1 dijelaskan bahwa sebenarnya perusahaan bisa membayar pesangon dengan jumlah setengah dari ketentuan, dengan syarat PHK yang terjadi disebabkan efisiensi perusahaan yang mengalami kerugian.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 uang pesangon, plus lainnya. (Besaran pesangon) lebih dari ketentuan PP 35/2021," kata Indah.
ADVERTISEMENT
Selain pesangon, buruh yang kena PHK juga bisa mendapatkan hak lainnya seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima. Besarannya punya ketentuan masing-masing.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 1, yakni dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran Pesangon yang Diterima
Dalam pasal 40 ayat 2 pada PP 35/2021 diatur besaran pesangon yang harus dibayarkan menejemen kepada pekerja ter-PHK dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan perusahaan bisa membayar pesangon dengan besaran setengah dari ketentuan diatur dalam Pasal 43 ayat 1, yakni pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.