Kemnaker Respons Banyak Loker Usia Maksimal 25 Tahun: Hak Pemberi Kerja

14 Januari 2025 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SESI INTERVIEW - Pencari kerja sedang melakukan sesi interview atau wawancara dengan salah satu HR perusahaan (kiri), sementara pencari kerja lainnya sedang menunggu (kanan). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SESI INTERVIEW - Pencari kerja sedang melakukan sesi interview atau wawancara dengan salah satu HR perusahaan (kiri), sementara pencari kerja lainnya sedang menunggu (kanan). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Batas usia lowongan kerja (loker) di angka 25 tahun banyak dikeluhkan masyarakat. Untuk hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan tetap dapat menyerap tenaga kerja yang banyak.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkap batas usia kerja memang menjadi hak pengusaha. Meski demikian pengusaha diminta harus tetap menyerap banyak tenaga kerja.
Sunardi melihat banyaknya loker dengan batasan usia disebabkan oleh pertimbangan teknis dari pengusaha terkait posisi yang ditawarkan. Namun, Ia menuturkan masih banyak pengusaha yang masih mempekerjakan pekerja dengan usia di atas 40 tahun.
“Jika ada pemberi kerja memberikan batasan usia, itu karena pertimbangan tertentu atas objek pekerjaannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sunardi menjelaskan untuk hal ini, kebebasan pengusaha dalam memilih tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Dalam pasal 1 beleid tersebut disebutkan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Sunardi menambahkan arti bebas dalam hal ini adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.