Kemnaker Respons soal Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Angka Harapan Hidup Naik

9 Januari 2025 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rencana pensiun. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rencana pensiun. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut aturan ini sudah didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat.
"Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," jelas Sunardi dalam keterangan resmi kepada kumparan, Kamis (9/1).
"Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,”
Setelah dikonfirmasi, manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun yang sudah ditetapkan pemerintah. Kendati begitu, ada pengecualian pekerja yang bisa mencairkan JP lebih dulu, yakni khusus pekerja mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun yang sudah ditetapkan pemerintah, pekerja mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia,” ungkap dia.
Sunardi menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Sunardi menyebut, pekerja yang terdaftar dalam program JP berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Lebih lanjut, kata Sunardi, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
ADVERTISEMENT
“Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun bagi para pekerja swasta menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 205 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Beleid tersebut juga menjadi rujukan bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk mencairkan program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 disebutkan, usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara sejak 2019 untuk setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 naik menjadi 59 tahun.