Kemnaker Siapkan Regulasi Larang Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan

27 April 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan regulasi yang melarang perusahaan/pengusaha menahan ijazah pekerja atau karyawan. Menurutnya, akan ada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
ADVERTISEMENT
“Jadi pelaku-pelaku usaha yang melakukan penahanan ijazah kita akan buru mereka dan kita pidana,” tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/4).
Dengan tindakan tersebut, ia berharap ke depannya tidak ada lagi ke pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan kriminal kepada pekerjanya.
"Tapi harus dipahami, kita ini negara. Kita sifatnya memaksa. Dengan apa? Regulasi," kata dia.
Menurut Noel, praktik menahan ijazah pekerja masih terjadi di sejumlah daerah. Terbatu, penahanan ijazah pekerja terjadi di salah satu perusahaan di Surabaya dan Riau.
“Ini yang di Surabaya kemarin melakukan perlawanan. Ketika wakil wali kota sidak minta agar ijazah keluarganya dipulangkan, dilaporkan ke Polisi. Dan di Riau juga sepertinya melakukan hal yang sama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Noel menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, budaya suap dan korupsi tidak akan terjadi. “Jadi, semangat nilai yang diperintahkan Prabowo kepada kami sebagai pembantunya harus kami laksanakan,” ujarnya.