Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kemnaker Sidak ke Sejumlah Perusahaan, Pastikan THR Sudah Dibayarkan ke Karyawan
16 April 2023 11:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi dan Mitra 10 Percetakan Negara, serta PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR ) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran.
"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Haiyani melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (16/4).
Haiyani mengatakan perusahaan-perusahaan yang disidak sudah membayarkan THR kepada para karyawan . Ia memastikan mereka sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Haiyani.
ADVERTISEMENT
Haiyani menjelaskan kemarin adalah hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.