Kemnaker Tepis Isu PHK Bisa Sepihak hingga Pesangon Dihapus di Perppu Ciptaker
ยทwaktu baca 4 menit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker membuat perusahaan bisa sepihak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenperin, Indah Anggoro Putri, menegaskan perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari karyawan saat akan melakukan PHK.
"Tidak benar, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dan mereka memberikan persetujuan atas PHK tersebut," tegas Putri saat konferensi pers terkait Perppu Ciptaker, Jumat (6/12).
Indah menjelaskan sejalan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja dan karyawan.
Ia mengatakan apabila terjadi perselisihan saat PHK, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Aturan ini juga telah dimuat dalam UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain itu, Putri juga mengklarifikasi isu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang dihapus dalam Perppu 2 tahun 2022. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar adanya.
"Tidak benar. Perppu 2 tahun 2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," jelas Putri.
Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
- Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah,
- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah,
- Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah,
- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah,
- Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah,
- Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah,
- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah,
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah,
- Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga memuat ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan masa kerja menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah,
- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah,
- Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah,
- Masa kerja dua belas tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah,
- Masa kerja lima belas tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah,
- Masa kerja delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah,
- Masa kerja dua puluh satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah,
- Masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sementara itu, untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja,
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan penghitungan PHK
Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
- Upah pokok,
- dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari. Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
