Kemnaker Terima 2.144 Aduan THR, Ada yang Jumlahnya Kurang dan Tidak Dibayar

21 April 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menaker Ida Fauziyah terkait JHT, Rabu (16/3/2022). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menaker Ida Fauziyah terkait JHT, Rabu (16/3/2022). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 8-20 April 2022 tercatat, menerima 2.114 laporan dari masyarakat. Jumlah tersebut meliputi 1.556 konsultasi online dan 556 pengaduan online.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya mengenai perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.
“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul secara tertulis di Jakarta, Kamis (21/4).
Untuk itu, Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi pada website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi menandatangani SE pemberian THR bagi pekerja di perusahaan. Foto: Pemkot Semarang
Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.
Keberadaan Posko Pengaduan THR, tambah Chairul, merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah kepada masyarakat agar hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR,” tandas Chairul.
Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan buruh serta pengusaha sejak tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja dari pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Lalu, secara online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
ADVERTISEMENT
*****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!