Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemnaker: Tidak Ada Aturan BI Checking Jadi Syarat Melamar Kerja
24 Agustus 2023 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan mengecek skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) para pelamar kerja. SLIK berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi kumparan, Kamis (24/8).
Kemnaker menegaskan, yang menjadi fokus pemerintah adalah mempertemukan antara pencari kerja dan pemberi kerja (perusahaan) adalah kesesuaian kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan.
"Sehingga jika merujuk pada aturan-aturan Ketenagakerjaan, pemberlakuan BI checking ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan proses rekrutmen," kata dia.
Menurut Chairul, jika ada perusahaan yang cek skor kredit calon pelamar kerja, hal itu hanya sebagai bahan pertimbangan rekrutmen, bukan sebagai syarat wajib.
"Namun begitu kami berharap BI checking ini tidak menjadi penghalang kesempatan kerja para pencari kerja, sehingga masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BI Checking viral di Twitter karena ada lima orang yang baru lulus kuliah (fresh graduate) tidak lolos dalam seleksi sebuah perusahaan bank karena memiliki skor kredit di level 5 atau Kolektibilitas 5 atau Kol 5. Dalam SLIK OJK, Kol 5 merupakan skor paling buncit alias bahaya. Indikasinya, si pelamar punya tunggakan utang dalam level bahaya.
Cuitan tersebut viral. Dalam wawancaranya dengan kumparan, pemilik akun bernama Putri (bukan nama sebenarnya), mengatakan lima orang yang tidak lulus itu karena terjerat utang di pinjaman online (pinjol).
"Terjerat di pinjol, alasannya untuk biaya hidup di luar kota sewaktu masih merantau jadi mahasiswa, dan memang di SLIK OJK nya tertera nama-nama bank pinjaman onlinenya kak," tutur Putri.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, di industri perbankan, memang lazim perusahaan mengecek skor kredit pelamar kerja.
Terkait hal ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito hanya menjawab singkat.
"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," katanya kepada kumparan, Rabu (23/8).
Dalam BI Checking/SLIK ada lima skor kredit yaitu Kol 1: Lancar yaitu debitur tidak memiliki tunggakan dalam utangnya. Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari. Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari. Terakhir, Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.
ADVERTISEMENT