Kumparan Logo

Kemnaker Wajibkan Gubernur Ikuti Aturan UMP

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perwakilan dari massa buruh berjalan menuju Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan dari massa buruh berjalan menuju Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Pengawasan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Dengan demikian, semua kepala daerah diwajibkan mengikuti aturan tersebut dalam menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP).

"Pemerintah konsisten menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Jumat (24/12).

Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di BLK Komunitas FSPpG-K Saburmusi, Jaktim. Foto: Dok. Kemnaker

Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam pengawalan aturan pengupahan nantinya Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman pada pengusaha dan pekerja. Penjelasan ini terutama bahwa UMP merupakan safety net khusus tenaga kerja yang kurang dari 12 bulan masa kerjanya.

Sementara pekerja yang sudah lebih dari 12 bulan masa kerja, diberlakukan ketentuan struktur skala upah. Putri mengatakan, apabila terjadi perselisihan, Dinas Ketenagakerjaan bakal mendorong dilakukannya perundingan bipartit hingga tripartit.

Pemerintah, kata Putri, tak cuma mendorong implementasi upah minimum. Saat ini juga didorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

"Pemerintah wajib memediasi perusahaan untuk menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi hingga pengembangan," tutur Putri.

Apabila pembinaan teknis tak membuahkan hasil, nantinya pemerintah bakal menempuh langkah pengawasan teknis. Ini meliputi monitoring, review, serta evaluasi.

Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan pemeriksaan reguler atau pemeriksaan khusus hingga investigasi jika pengawasan teknis tak berjalan.

"Jika terdapat bukti kesalahan, maka selanjutnya digunakan pemerintah menegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Putri.