Kemudahan untuk Pengusaha dan UMKM, Kini Tak Perlu Repot Urus Perizinan
·waktu baca 2 menit

Pengusaha dan pelaku UMKM semakin mendapatkan kemudahan. Mereka tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hal tersebut karena Kementerian Investasi atau BKPM sudah mendorong pelaku usaha cukup mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) saja sehingga tidak perlu repot lagi mengurus SIUP, TDP, maupun SKU.
"Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Artinya cukup perlu NIB saja," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, saat sosialisasi pengurusan NIB ke UMK yang ditayangkan secara virtual, Minggu (12/12).
NIB tersebut, lanjut Tina, ibarat nomor identitas pelaku usaha, yang terdiri dari tiga belas digit angka. Di dalamnya ada pengaman dan tanda tangan elektronik. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
"Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor," ujar Tina.
Tina menjelaskan pentingnya memiliki NIB. Ia menuturkan selain legalitas, adanya nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat.
"Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah," tutur Tina.
Tina mengakui pelaku usaha yang hanya boleh memiliki NIB menimbulkan tanya terkait kalau bisnis yang dimiliki lebih dari satu. Ia menegaskan, satu NIB tidak berarti usaha yang dijalankan juga hanya boleh satu saja.
"Dalam satu NIB boleh ada beberapa bidang usaha, tidak ada batasan,” kata Tina.
Cara Mendaftar NIB
Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha saat ini tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer.
Selain itu, saat ini sudah tersedia aplikasi OSS untuk pelaku UMKM dan kecil perseorangan di smartphone Android. Dalam mengurus NIB yang perlu disiapkan salah satunya NIK di KTP elektronik. Mengurus NIB melalui sistem OSS juga tidak dipungut biaya alias gratis.
