Kena Pangkas Anggaran, Kantor Airlangga Kini Irit Listrik & Tak Ada Perdinas

5 Februari 2025 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto mulai menerapkan langkah penghematan listrik setelah mengalami pemangkasan anggaran dalam APBN 2025. Anggaran Kemenko Perekonomian dipangkas Presiden Prabowo Subianto hingga 52,5 persen.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan efisiensi anggaran, kementerian dipotong 52,5 persen. Jadi untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang lampu kita matikan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).
Berdasarkan pantauan kumparan, beberapa lampu di koridor Kemenko Perekonomian dipadamkan. Suasana kantor terlihat remang-remang. Tak hanya itu, ada beberapa AC sentral yang dipadamkan.
Salah satu pegawai di sana juga mengaku tak akan ada lagi perjalanan dinas. “Sudah dipastikan enggak ada perjalanan dinas ke luar kota,” kata salah satu pegawai Kemenko Perekonomian.
Suasana Kantor Kemenko Bidang Perekonomian karena efisiensi anggaran. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Prabowo memang memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga dalam APBN dan APBD 2025 menjadi lebih hemat sebesar Rp 306,69 triliun. Penerbitan Inpres 1/2025 ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
ADVERTISEMENT
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Kamis, 23 Januari 2025.
Penghematan itu dilakukan dengan cara reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Dalam Inpres itu seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.
Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.