Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kena Sanksi KLHK, RMKE Optimistis Kejar Target Pendapatan Rp 3,2 T Tahun Ini
2 November 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Emiten logistik batu bara PT RMK Energy Tbk tengah dihadapkan dengan permasalahan sanksi administrasi yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ). Hal ini berimbas pada kinerja Perseroan emiten berkode RMKE ini.
ADVERTISEMENT
Sanksi administrasi dari KLHK tersebut menjadi salah satu penyebab turunnya pendapatan RMKE, selain normalisasi harga batu bara hingga kuartal III/2023 ini.
Pendapatan usaha RMKE tercatat sebesar Rp 1,8 triliun hingga kuartal III/2023, turun 3,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY) senilai Rp 1,9 triliun.
Adapun RMKE membidik target pendapatan tahun ini senilai Rp 3,2 triliun. Dengan angka pendapatan sebesar Rp 1,8 triliun tersebut, artinya hingga kuartal III/2023, RMKE baru mencatatkan pendapatan sebesar 56,25 persen dari yang ditargetkan untuk tahun ini.
Kendati dihadapkan dengan sanksi administratif dari KLHK dan normalisasi harga batu bara, Direktur Keuangan RMKE, Vincent Saputra, menyebutkan pihaknya optimistis dapat mengejar target tersebut.
"Dari target sendiri ya, kami cukup optimis kami dapat minimal mendekati dari target kita tahun ini, ya memang salah satu tantangan utama yang sekarang kita lagi diselesaikan ini adalah sanksi administrasi dari KLHK," kata Vincent dalam public expose RMKE secara virtual pada Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
Senada dengan Vincent, Direktur Operasional Perseroan, William Saputra, mengatakan target bongkaran kereta, muatan tongkang, dan produksi batu bara in-house masih belum optimal lantaran sanksi administratif atas pencemaran lingkungan ke KLHK.
"Namun Perseroan optimis dapat mengejar target 2023 pada sisa tahun berjalan, karena saat ini Perseroan sedang proses finalisasi pemenuhan kewajiban sanksi administratif dan fokus membenahi dan mengendalikan pencemaran lingkungan," kata William dalam keterangannya pada Kamis (2/11).
Sebelumnya, Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum KLHK menghentikan dan menyegel operasional stockpile batu bara PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebutkan penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batu bara.
ADVERTISEMENT
"Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelasnya.
PT RMKE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu juga ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan. Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 11 Oktober, pihak RMKE mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan RMKE telah menerima salinan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan sanksi administratif kepada PT RMK energi Tbk berupa 17 rekomendasi yang perlu dilaksanakan RMKE.
"Perseroan dengan etika baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut hingga penjelasan ini diterbitkan perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekomendasi dari KLHK," tulis RMKE dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis (2/11).