Kenaikan Cukai Rokok dan Pajak Rokok Elektrik Bisa Kerek Inflasi di 2024

2 Januari 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja perempuan menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja perempuan menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, yakni sebesar rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mengenakan pajak rokok elektrik.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan berdasarkan data historis, inflasi rokok sebagai respons kenaikan cukai rokok biasanya terjadi setiap bulan di sepanjang tahun.
Meski begitu, kenaikan laju inflasi rokok tidak akan serta-merta terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, alias bakal terjadi secara bertahap.
"Kenaikan cukai rokok termasuk untuk rokok elektrik diduga akan memberikan andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya, kemungkinan pada bulan Januari atau bulan berikutnya secara bertahap seperti biasanya kita lihat di data historis," jelasnya saat rilis BPS, Selasa (2/1).
Adapun Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) resmi berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
ADVERTISEMENT
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik

Amalia menuturkan, BPS juga memantau pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik yang rencananya berlaku di tahun ini terhadap laju inflasi nasional.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, dia menegaskan dampak cukai ini terhadap inflasi tergantung kepada respons atau keputusan pelaku usaha, seberapa besar cukai yang akan dibebankan kepada harga produk yang akan dibayarkan konsumen.
"Jika mulai Januari akan terjadi kenaikan harga produk minuman manis akibat kenaikan cukai yang dibayar konsumen, baru nanti akan terekam andilnya terhadap inflasi. Walaupun biasanya bobot minuman manis tidak terlalu signifikan pada keranjang konsumsi," jelasnya.
Amalia juga menyebutkan, cukai plastik bahan baku produksi atau kemasan produk juga ada kemungkinan mengerek laju inflasi. Namun, BPS akan melihat data-data berikutnya terlebih dahulu.
"Efek dari kenaikan cukai apa pun terhadap inflasi tergantung seberapa besar kenaikan produk yang diterima konsumen dan ini tentunya keputusan produsen, apakah ada perubahan harga produk di Januari atau bulan berikutnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT