Kenaikan Investasi Asing Tak Mampu Tekan Gelombang PHK Industri Tekstil

23 Juni 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pabrik tekstil di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pabrik tekstil di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih terus berlanjut, tercatat sebanyak 13.800 pekerja telah terdampak sepanjang Januari-Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman National Single Window (NSWI) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, terdapat peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) atau investasi asing pada kuartal I 2024 sebesar 70 persen menjadi USD 194,28 juta, dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu USD 114,16 juta.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, kenaikan investasi asing tak mampu mencegah PHK di industri tekstil. Sebab menurutnya, gelombang PHK di industri tekstil karena banjir produk impor di dalam negeri. Hal ini menyebabkan turunnya produksi tekstil dari sektor hulu ke hilir, mulai dari produsen serat sampai garmen.
"Itu rata-rata penurunannya kan sudah mencapai 40 persen, bahkan ada yang sampai 50 persen. Jadi kita sudah beroperasi setengah kapasitas," kata Danang kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Alasan gempuran produk tekstil impor tersebut adalah adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024, yang menghilangkan pertek sebagai syarat impor.
"Dengan operasi setengah kapasitas itu artinya ya tidak heran kalau belasan ribu orang dalam tiga bulan terakhir harus dirilis, dan dalam waktu dekat nanti ada beberapa puluh ribu pegawai harus dirilis, maksudnya di-PHK," ujar Danang.
Berikut rincian investasi industri tekstil dan pakaian jadi kuartal I dari 2019 hingga 2024:
- PMA kuartal I 2019 sebesar USD 30,9 juta dan PMDN Rp 259,29 miliar
- PMA kuartal I 2020 sebesar USD 64,8 juta dan PMDN Rp 61,28 miliar
- PMA kuartal I 2021 sebesar USD 98,04 juta dan PDMN Rp 813,28 miliar
ADVERTISEMENT
- PMA kuartal I 2022 sebesar USD 126,06 juta dan PMDN Rp 587,92 miliar
- PMA kuartal I 2023 sebesar USD 114,16 juta dan PMDN Rp 2,94 triliun
- PMA kuartal I 2024 sebesar USD 194,28 juta dan PMDN Rp 1,71 triliun