Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Adapun kenaikan iuran ini akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Angger Yuwono, mengatakan besaran kenaikan iuran ini akan berlaku hingga akhir 2021. Dia menyebut pemerintah ingin melihat dampak dari kenaikan iuran ini.
“Penyesuaian iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 untuk waktu sampai akhir 2021,” tegasnya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Angger menyebut, kenaikan iuran ini memang mendesak. Sebab, jika dalam dua tahun mendatang pemerintah tak kunjung menyesuaikan iuran, maka BPJS Kesehatan tetap akan defisit.
Namun, Angger belum merinci bagaimana nasib iuran peserta BPJS Kesehatan setelah tahun 2021 nanti. Yang pasti, Angger meminta agar BPJS Kesehatan lakukan perbaikan secara keseluruhan untuk atasi defisit.
“Kalau iuran tidak dinaikkan, lima tahun kami perkirakan akan defisit sebesar Rp 33 triliun di akhir 2019, dan bertambah jadi Rp 47,7 triliun di 2020, dan 2021 menjadi Rp 55,9 triliun,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, DJSN mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.