Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Kemenhub: Baru Berlaku 29 Agustus 2022

14 Agustus 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online hari ini. Meski demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memastikan, tarif ojol baru akan berlaku pada Senin, 29 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut ditetapkan," kata Hendro di Jakarta, Sabtu (13/8).
Di mana, 25 hari sejak penetapan beleid tersebut 4 Agustus 2022, jatuh pada hari Senin, 29 Agustus nanti.
Adapun semula, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Hendro menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.