Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kenaikan UMP 2021 dan 2022 Jadi yang Terendah, Seperti Apa Datanya Sejak 1998?
18 November 2021 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP ) 2022 sebesar 1,09 persen. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, pada Selasa (16/11).
ADVERTISEMENT
Rata-rata kenaikan UMP sebesar itu, merupakan yang terendah sejak reformasi 1998. Memang sedikit lebih tinggi dari rata-rata kenaikan UMP tahun 2021 yang sebesar 0,57 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan UMP pada tahun 2021 maupun 2022 merupakan yang terendah sejak 1998. Sementara, kenaikan rata-rata UMP tertinggi terjadi pada tahun 2001, yaitu 34,18 persen.
Kenaikan UMP sebesar 1,09 persen itu pun menuai penolakan di kalangan buruh . Sebab, buruh meminta agar upah bisa naik 7 sampai 10 persen.
Lantas, bagaimana sebetulnya tren kenaikan upah di Indonesia dari tahun ke tahun?
Menariknya, naik atau turunnya rata-rata UMP tidak selalu sejalan dengan angka pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam grafik di bawah ini, tren pertumbuhan PDB dari tahun ke tahun (2000-2019) relatif stabil di angka 5-6 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara tren kenaikan rata-rata UMP sangat fluktuatif. Pada tahun 2014, misalnya, kenaikan UMP mencapai 22,17 persen. Padahal saat itu pertumbuhan ekonomi tak berubah sama sekali seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, besar kecilnya UMP ditentukan oleh sejumlah faktor. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga inflasi.
Grafik di bawah ini menunjukkan bahwa inflasi di Tanah Air relatif lebih stabil dibandingkan naik turunnya UMP. Sementara, tingkat inflasi tertinggi terjadi pada tahun 1998 dan 2003.
Saat inflasi pada 1998 mencapai 77,63 persen, rata-rata kenaikan UMP di Indonesia ada di angka 11,78 persen. Sementara saat inflasi pada 1999 turun di angka 2 persen, rata-rata kenaikan UMP meroket menjadi 16,24 persen.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, inflasi ada di angka 1,68 persen. Saat itu, rata-rata kenaikan UMP mencapai 8,82 persen. Namun, angka tersebut masih lebih kecil dari tuntutan buruh pada saat itu yang mencapai 20 persen.