Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kenal Lebih Dekat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada BPHTB
1 Desember 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 4 menitNamun, belum banyak yang mengetahui Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik. Anda juga begitu?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Penerbitan tersebut dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.
Lantas, bagaimana menentukan NPOPTKP beserta penerapannya?
Pengertian NPOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak. Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, mengatakan, nilai tersebut umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik. Sementara untuk NJOPTKP, memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
“Misalnya saja, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar,” ujarnya dalam keterangan pers.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris
Moris Danny menjelaskan, terdapat beberapa poin kebijakan yang berlaku terkait NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris. Di antaranya:
1. NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar Rp 250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.
2. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
3. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
4. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak karena Hibah Wasiat atau Waris
Sedangkan NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris telah ditetapkan dengan poin-poin sebagai berikut.
a. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar:
b. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
c. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
d. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), tetap diberikan NPOPTKP sebesar Rp 1 miliar sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
e. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2; huruf C dan huruf D angka 1; merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Morris Danny pun menegaskan, NJOPTKP sejatinya menjadi instrumen parameter yang memastikan adanya keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum,” tuturnya.
Hal ini agar seluruh pihak dapat mengelola aspek perpajakan properti dengan lebih baik, serta memahami kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio