Kenali Ciri 4 Uang Kertas yang Tak Lagi Laku Setelah Akhir 2018

Bank Indonesia (BI) menarik dari peredaran 4 jenis uang kertas, masing-masing pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000. Uang-uang tersebut dinyatakan tak lagi laku untuk dapat digunakan, setelah 31 Desember 2018 atau akhir tahun ini.
Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki uang jenis tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya. "Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar dengan uang rupiah yang sama 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepada kumparan, Senin (25/6).
Penarikan uang tersebut, didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008. Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran.
Perlu diketahui, pecahan uang kertas yang akan dinyatakan tak berlaku lagi tersebut memiliki tahun edar dan ciri-ciri sebagai berikut:
Rp 100.0000, Tahun Edar (TE) 1999

Gambar depan: Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta Gambar belakang: Gedung MPR/DPR Warna Dominan: Merah
Rp 50.0000, Tahun Edar (TE) 1999

Gambar depan: W.R. Soepratman Gambar belakang: Pengibaran bendera merah putih Warna Dominan: Abu-abu, Hijau
Rp 20.0000, Tahun Edar (TE) 1998

Gambar depan: Ki Hajar Dewantara Gambar belakang: Kegiatan belajar mengajar Warna Dominan: Hijau muda
Rp 10.0000, Tahun Edar (TE) 1998

Gambar depan: Cut Nyak Dhien Gambar belakang: Danau Segara Anak Warna Dominan: Cokelat muda
