Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah gencar mengkampanyekan agar masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan energi fosil yang kurang ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Namun, pemerintah sendiri masih menggunakan mobil berbahan bakar minyak (BBM). Begitu juga dengan jenis mobil yang akan digunakan para menteri di periode kedua pemerintahan Jokowi. Kenapa bukan mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah terlanjur memesan mobil berbahan bakar minyak untuk kendaraan dinas para menteri. Pesanan itu tak bisa mendadak dibatalkan.
"Kalau baru mau dibeli, masa terus diganti?" ujar Luhut di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8).
Meski demikian, menurut Luhut bukan tidak mungkin ke depan pemerintah akan menggunakan kendaraan listrik. Pemerintah pun terus mendorong penggunaan kendaraan listrik pada program-program yang didanai oleh APBN.
"Kita akan dorong ke depan ini, sebisa-bisanya. APBN itu kalau ada program pembelian motor, itu menggunakan listrik. Jadi tahun 2021 sudah bisa mungkin itu didorong. Termasuk angkutan umum," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengumumkan mobil baru yang akan digunakan menteri Jokowi untuk periode 2019-2024. Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono menjelaskan, PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang sesuai hasil tender umum dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran.
Mobil yang akan digunakan oleh para menteri adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon. Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019.
Pengadaan mobil baru untuk para menteri sebanyak 101 unit kendaraan. Mobil baru ini digunakan untuk pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara. Proses pengadaan, kata Eddy, sudah dikonsultasikan dengan lembaga terkait.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” kata Eddy dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT