Kendaraan Listrik Dikasih Insentif, Harga Mobil LCGC Bakal Naik, Pilih Mana?

22 Februari 2023 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kepastian mengenai penerapan insentif kendaraan listrik semakin dekat. Pemerintah memastikan kebijakan ini berlaku mulai Maret 2023. Rencananya, insentif akan diberikan untuk sepeda motor baik konversi maupun baru dengan nilai insentif sebesar Rp 7 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mobil listrik, pemerintah akan menanggung 10 persen dari 11 persen PPnBM. Dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar pajak 1 persen.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah memiliki dua alasan utama dalam implementasi insentif kendaraan listrik, yakni untuk mengurangi impor minyak dan BBM dan mengurangi emisi karbon di Indonesia.
"Contoh motor kita ada 120 juta unit lebih seluruh Indonesia. Kalau make 1 liter sama aja kita bakar crude oil 600 ribu barel sehari, dikali USD 85 itu sudah hampir USD 50 juta kita bakar," kata dia.

Harga Mobil LCGC Bakal Naik

Selain akan menerapkan insentif kendaraan listrik, pemerintah juga berencana membuat kebijakan menaikkan harga mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengatakan, penyesuaian harga mobil LCGC ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Saya umumkan di sini, ancer-ancer penyesuaian harga LCGC adalah 5 persen," kata Menperin ketika sambutan pada pelepasan ekspor perdana mobil listrik Toyota di Karawang, Selasa (21/2).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melepas ekspor perdana kendaraan elektrifikasi produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Selasa (21/2/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Adapun program LCGC pertama kali diluncurkan pemerintah pada 2013. Ketentuan LCGC ini tertuang di dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Regulasi tersebut mengatur, harga jual tertinggi mobil yang termasuk dalam kategori LCGC adalah Rp 135 juta. Namun dengan penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah, batas harga tersebut akan naik.
"Bukan menaikkan harga, bahasa saya adalah penyesuaian harga LCGC," tegas Agus.
ADVERTISEMENT
Agus menjelaskan, keputusan pemerintah tersebut berdasarkan masukan dari industri otomotif yang memproduksi mobil LCGC. Pertimbangannya adalah harga produksi dan logistik yang saat ini mulai naik.