Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah membebaskan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM ) di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara .
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam Pasal 59 ayat 2 poin b, dijelaskan kendaraan listrik yang bebas dari PPN atau PPnbM tersebut harus diproduksi di dalam negeri yang digunakan untuk pribadi dan kementerian atau lembaga.
"Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun dalam pasal 58, dituliskan kemudahan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa perpajakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memberikan untuk pembelian motor listrik berupa insentif senilai Rp 7 juta per unit. Bantuan dialokasikan untuk 250 ribu unit motor listrik di tahun ini.
Rinciannya, 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Selain motor listrik, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk pembelian mobil listrik. Namun, jenis dan besaran bantuan yang diberikan tersebut belum diumumkan secara resmi.