Kepala BPKP Jadi Komisaris Bank Mandiri, Masih Tercatat di Komisaris PLN Juga

15 Maret 2021 18:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh sambangi Kantor Wakil Presiden RI, Senin (10/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh sambangi Kantor Wakil Presiden RI, Senin (10/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjadi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
ADVERTISEMENT
"Pada jajaran komisaris, RUPST juga menyepakati penunjukan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris menggantikan Ardan Adiperdana," kata Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam konferensi pers RUPST Mandiri, Senin (15/3).
Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) pada 23 September 2020, Yusuf Ateh juga ditunjuk menjadi Komisaris PLN. Hingga saat ini, Yusuf Ateh masih tercatat sebagai komisaris PLN. Ini terlihat di website PLN.
Kepala BPKP Yusuf Ateh masih tercatat sebagai komisaris PLN seperti dilihat dari tangkapan layar situs PLN Senin (15/3) malam.
Dihimpun dari berbagai sumber, Yusuf Ateh berkarier cukup lama di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Berbagai jabatan pernah didudukinya di kementerian tersebut, mulai dari Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II, kemudian Deputi Akuntabilitas Aparatur, Inspektur. Setelah itu Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh sambangi Kantor Wakil Presiden RI, Senin (10/1). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pria kelahiran Jakarta 57 tahun lalu ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986. Ia kemudian memperoleh gelar Master Business Administration dari University of Adelaide, Australia, pada 2001. Gelar S3 Ilmu Administrasi diperoleh Yusuf Ateh dari Universitas Indonesia pada 2016.
ADVERTISEMENT
Persoalan rangkap jabatan Komisaris di BUMN pernah disorot oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Agustus 2020 lalu. Ombudsman menemukan adanya 397 komisaris yang merangkap jabatan di lebih dari satu perusahaan pelat merah.
Ombudsman menilai adanya rangkap jabatan berbenturan dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman bergerak dengan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil tindakan untuk permasalahan tersebut.