Kepala LKPP Ungkap Dampak Pemangkasan Anggaran: Digitalisasi Terhambat

12 Februari 2025 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala LKPP Hendrar Prihadi. Foto: Dok. LKPP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala LKPP Hendrar Prihadi. Foto: Dok. LKPP
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengatakan pemangkasan anggaran LKPP senilai Rp 49,6 miliar atau setara 29,75 persen dari pagu awal.
ADVERTISEMENT
Salah satu dampak pemangkasan anggaran adalah terhambatnya penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
“Secara rinci, kegiatan pelaksanaan strategis yang berpotensi tersebut dari efisiensi adalah penguatan regulasi, pasti terkait dengan RUU menjadi agak terhambat,” kata
Setelah dipangkas sebesar Rp 49,6 miliar, anggaran yang dikantongi LKPP dari semula Rp 166,71 miliar menjadi Rp 117,11 miliar untuk 2025.
Kemudian dampak yang kedua adalah percepatan transformasi digital, seperti penyelenggaraan Katalog Elektronik atau Katalog Versi 6 dan platform pengadaan nasional.
Meski demikian, Hendrar memastikan LKPP akan mengupayakan yang terbaik untuk hal ini. “Kita tetap akan all out untuk bisa memberikan layanan terbaik termasuk migrasi yang sudah kita targetkan maksimal 20 Maret 2025,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga melihat pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada output rincian prioritas nasional, khususnya Asta Cita nomor 2, 3, 5, dan 7
Asta Cita nomor 2 meliputi produk ramah lingkungan atau berkelanjutan yang masuk dalam sistem pengadaan pemerintah Kementerian atau lembaga atau Pemda yang menerapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk ramah lingkungan berkelanjutan dan Rancangan peraturan terkait pengadaan barang jasa pemerintah untuk produk ramah lingkungan atau berkelanjutan.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi (tengah). Foto: Dok. LKPP
Asas itu nomor 3 meliputi penyedia UMK yang on boarding dalam sistem pengadaan digital, dan pelaku usaha UMK yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas usaha dalam PBJ.
Kemudian Asta Cita nomor 5 adalah kerja sama di bidang pengadaan barang jasa pemerintah dengan negara mitra atau organisasi internasional atau lembaga internasional dan pemangku kepentingan yang mendapatkan akses informasi mengenai PBJP dalam kerangka kerja sama internasional.
ADVERTISEMENT
Lalu Asta Cita nomor 7 adalah desa yang memiliki nilai maturitas pengadaan minimal level 2 SDM PBJ dan non JF PBJ, UKPBJ yang mencapai kematangan minimal level 3, peserta pelatihan anti korupsi PBJ dan kementerian lembaga atau Pemda yang terbangun kapabilitas untuk pencegahan korupsi pengadaan.
“Yang kita berupaya untuk tetap all out, bisa menyesuaikan menjadi bagian daripada program LKPP yang bisa kita selesaikan,” jelasnya.
“Kami berkomitmen mendukung upaya efisiensi tersebut. Upaya-upaya strategi sudah kita lakukan, terutama untuk efisiensi, ada belanja operasional, perjalanan dinas, dan seterusnya. Dan insyaallah kami ingin meletakkan langkah-langkah efisiensi sebagai tantangan di dalam institusi LKPP, bukan sebagai hambatan,” kata Hendrar.