Kepala OIKN Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga, Hanya Ada Penataan

18 Maret 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala OIKN Bambang Susantono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Selasa (30/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala OIKN Bambang Susantono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Selasa (30/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Bambang Susantono memastikan, tidak ada penggusuran pemukiman warga di IKN Nusantara. Hanya saja, dia mengatakan penataan tetap dibutuhkan untuk beberapa kawasan.
ADVERTISEMENT
Bambang menyebut, seluruh proses pembangunan IKN Nusantara sudah melalui proses dialog dengan masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang namanya penggusuran semena-mena.
"Gak ada gusur-gusuran. Tidak ada penggusuran semena-mena. Semuanya nanti kita akan sosialisasikan dengan baik. Semua dibicarakan dengan baik, kan gitu," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (18/3).
Di sisi lain, Bambang mengatakan IKN Nusantara tetap membutuhkan tata ruang yang tertib agar kawasannya tertata dan bagus. Sebab menurut dia, kawasan yang tertib akan bermanfaat bagi siapa saja yang menghuni IKN.
"Jadi satu sisi kita harus tetap tertibkan hal-hal yang tidak tertib, tapi di sisi lain tentu kita akan tetap dialog sosial karena memang ada beberapa tempat yang memang kita harus tata kawasannya, menata kawasan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bambang menjelaskan dirinya yang sudah menjadi warga asli Sepaku tidak akan segan menggusur warga asli kawasan IKN. Hanya saja, pihaknya memiliki konsep penataan kawasan yang humanis.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono di Gedung DPR, Senin (21/8/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Tidak ada penggusuran semena-mena, saya sebagai warga Sepaku, KTP saya dan istri sudah menjadi warga Sepaku, tentu melihat warga di sana sebagai warga saya, sehingga kalau ada sesuatu yang tidak berpihak pada mereka, saya akan memberikan ruang untuk mereka. Jadi kalau kemarin ada ribut-ribut, mudah-mudahan itu yang terakhir, karena kami ingin di satu sisi menjaga tata ruang yang baik dan itu harus ditata secara humanis," tuturnya.
Bambang memastikan, warga sekitar masih bisa berbaur dan bisa lebih sejahtera dengan keberadaan pembangunan IKN Nusantara. Sebab, kata dia, OIKN tetap menjalin komunikasi yang erat dengan tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak setuju mereka di-enclave kok kesannya mereka tidak menyatu dengan yang lain, justru kami inginnya mereka menjadi bagian dari yang lain dan bagaimana mereka hidup lebih baik, lebih sejahtera, misal buka warung, kita akan sediakan tempatnya tapi itu akan kami tata dengan satu kawasan yang benar-benar humanis. Itu janji kami," ujar Bambang.
Presiden Jokowi bersama para menteri menikmati sarapan sebelum memulai kegiatan groundbreaking di IKN. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penggusuran paksa sebelumya disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur. Di dalam rilisnya, dijelaskan pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024. Dalam surat tersebut diagendakan adanya arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
KMS menilai surat yang dikeluarkan Badan Otorita IKN adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga.
ADVERTISEMENT
"Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya. Upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas pemukiman warga," tulis KMS Kalimantan Timur.