Kepala PPATK: Kepatuhan Pelaporan Industri Pasar Modal Sangat Rendah

31 Desember 2022 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan kepatuhan pelaporan industri pasar modal saat ini sangat rendah dibanding industri keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan dengan tingkat kepatuhan pelaporan yang lemah, tentu akan meningkatkan potensi transaksi korupsi pasar modal di tahun 2023.
"Masalahnya, kepatuhan pelaporan industri pasar modal saat ini adalah sangat rendah dibandingkan industri keuangan lainnya," ujar Ivan kepada kumparan, Sabtu (31/12).
Ivan mencontohkan, transaksi korupsi terkait pasar modal antara lain kasus Jiwasraya, Indosurya, Wanaartha Life, Kreshna, dan Asabri. Selain itu, beberapa kasus lainnya menyangkut dana yang disalurkan melalui pasar modal.
Ivan juga membantah pernyataan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian S Manullang, bahwa aliran dana hasil korupsi yang masuk ke pasar modal (layering) melalui perbankan.
"Sangat tidak tepat jika ada pemikiran karena semua uang melalui bank, maka pasar modal terbebas dari kewajiban pelaporan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kristian sebelumnya menyebut setiap Penyedia di Jasa Keuangan (PJK) termasuk di bidang pasar modal, wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan POJK terkait APU PPT.
Dia melanjutkan, informasi yang diterima PPATK antara lain berasal dari PJK di bidang pasar modal. Selama ini, PPATK, OJK, dan bursa sudah bekerja sama untuk mengawasi pencucian uang di pasar modal.
"Kami tidak memiliki informasi (jenis investasi apa). PPATK yang menganalisis semua informasi yang masuk ke mereka," katanya kepada wartawan, Rabu (28/12).
Ilustrasi pasar modal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kristian enggan merinci total nilai aliran dana tersebut, karena hal tersebut adalah informasi rahasia yang dilaporkan langsung oleh PJK kepada PPATK.
Dia mengaku BEI telah bekerja sama dengan OJK, dalam melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada PJK (anggota bursa) agar melaksanakan program APU PPT yang diatur dalam POJK.
ADVERTISEMENT
Pada agenda Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022 lalu, Ivan menyebut hasil analisis PPATK ditemukan modus baru koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya yakni dengan masuk ke pasar modal dan valuta asing.
"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing," imbuh Ivan secara virtual, Rabu (28/12).
Ivan menuturkan, pihaknya telah menyampaikan temuan itu ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.