Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kepala PPATK Ungkap Soal Korupsi di Pasar Modal: Jiwasraya hingga Wanaartha
31 Desember 2022 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Transaksi Keuangan (PPATK ), melaporkan modus koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya yakni dengan masuk ke pasar modal dan valuta asing.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan variasi korupsi di pasar modal berbagai macam, yaitu melalui pembelian saham di pasar perdana ataupun sekunder maupun Reksadana. Nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Angkanya ada tapi tidak bisa kami sampaikan rincinya. Kasus Jiwasraya, Indosurya, Wanaartha, Asabri dan lain-lain, semua kasus ini terkait dengan pasar modal transaksinya," ujar Ivan saat dihubungi kumparan, Sabtu (31/12).
Ivan menyebut korupsi pasar modal biasanya melalui perusahaan efek dan manajer investasi. Bank, perusahaan efek ataupun manajer investasi adalah pihak pelapor yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diwajibkan melaporkan kepada PPATK.
Sederet Kasus Korupsi Pasar Modal: Wanaartha Life, Indosurya, Asabri, Jiwasraya
Ivan menyampaikan PPATK telah memberikan keterangan ahli kepada penegak hukum, termasuk TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus tersebut menelan jumlah kerugian korban terbesar sebanyak Rp 120 triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan PPATK, kasus TPPU Indosurya saat ini tengah dalam proses persidangan. Jumlah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.
Kasus korupsi lainnya yang ramai diperbincangkan adalah asuransi Wanaartha Life. Ivan menyebut kasus Wanaartha Life memang menjadi temuan PPATK sejak awal pemeriksaan kasus Jiwasraya.
"Itu sudah mengemuka dari awal, memang menunggu fokus para penyidik apakah kejahatan aslinya dulu terkait dengan Jiwasraya," tuturnya dalam refleksi akhir tahun PPATK 2022 virtual, Rabu (28/12).
Kasus WanaArtha mulai terkuak sejak sekitar 130 nasabah asuransi jiwa Wanaartha Life menyambangi Istana Bogor untuk mengadukan nasib mereka ke Presiden Jokowi pada Agustus 2020 lalu.
Salah seorang perwakilan pemegang polis WanaArtha Life, Samsuga Sofyan, mengatakan sekitar 75 persen dana di dalam rekening WanaArtha yang diblokir Kejaksaan Agung merupakan milik nasabah.
ADVERTISEMENT
Nilainya lebih dari Rp 4 triliun yang berasal dari simpanan 26 ribu nasabah. Hingga pada 5 Desember 2022, OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Asuransi ini menggelapkan polis nasabah hingga Rp 12,1 triliun.
Sedangkan kasus korupsi lainnya seperti Jiwasraya tercatat kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kemudian kasus Asabri menelan kerugian sebesar Rp 22,78 triliun.